Prabowo Tegaskan Larangan Penjualan Baju Bekas Thrifting Nasional

Rabu, 05 November 2025 | 13:43:24 WIB
Prabowo Tegaskan Larangan Penjualan Baju Bekas Thrifting Nasional

JAKARTA - Pemerintah pusat menegaskan sikap tegas terhadap praktik perdagangan baju bekas impor atau thrifting yang marak di berbagai daerah.

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa praktik tersebut akan segera dilarang secara nasional sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperkuat industri dalam negeri.

Kebijakan ini dibahas dalam rapat terbatas bidang pemberdayaan masyarakat yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta Usai rapat, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku usaha lokal.

“Thrifting akan dihilangkan atau dilarang,” tegas Cak Imin kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan program pemberdayaan masyarakat tidak hanya berfokus pada bantuan sosial, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi rakyat dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat.

Langkah Strategis untuk Perkuat Industri Dalam Negeri

Larangan praktik thrifting tidak hanya bertujuan menertibkan perdagangan barang impor ilegal, tetapi juga menjadi strategi besar pemerintah dalam memperkuat industri tekstil nasional.

Cak Imin menuturkan, perdagangan baju bekas impor selama ini menekan pelaku UMKM di sektor fashion dan konveksi lokal, karena harga barang bekas jauh lebih murah dibandingkan produk baru buatan dalam negeri.

Kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha kecil kesulitan bersaing, terutama mereka yang bergantung pada penjualan pakaian hasil produksi lokal.

“Presiden ingin agar pemberdayaan masyarakat tidak berhenti di bantuan, tapi juga menumbuhkan kemandirian ekonomi rakyat,” jelas Cak Imin.

Kebijakan pelarangan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menumbuhkan sektor industri kreatif dan tekstil nasional, sehingga rantai pasok dan nilai tambah ekonomi dapat dinikmati oleh pelaku usaha dalam negeri, bukan pedagang impor ilegal.

Pemerintah Daerah Diminta Jaga Ekosistem UMKM dan Ritel Modern

Selain membahas larangan perdagangan pakaian bekas impor, rapat terbatas tersebut juga menyoroti pentingnya pengaturan sektor ritel modern agar tidak menekan pertumbuhan UMKM

Pemerintah menyadari bahwa pesatnya ekspansi ritel modern di sejumlah daerah bisa berdampak negatif terhadap pedagang kecil di pasar tradisional.

Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penting dalam pengaturan izin ritel modern, dan banyak daerah kini mulai menyiapkan kebijakan antisipatif agar UMKM tetap tumbuh dan bertahan.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan izin itu, tetapi banyak daerah yang mulai menyiapkan langkah untuk mengantisipasi agar UMKM tetap tumbuh,” ujar Cak Imin.

Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah akan bekerja sama meninjau kembali berbagai regulasi perdagangan dan distribusi, termasuk sistem izin dan tata niaga, agar tercipta keseimbangan antara pelaku ritel besar dan usaha kecil.

“Sebetulnya lebih dua sisi, ya. Pemerintah dan UMKM harus berbenah supaya memiliki kekuatan untuk mem-back up tumbuh kembangnya UMKM. Di sisi lain, kita akan cek berbagai regulasi-regulasi,” tandasnya.

Regulasi dan Pengawasan Akan Diperketat

Kebijakan pelarangan thrifting juga akan dibarengi dengan pengetatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menegaskan bahwa barang bekas impor termasuk pakaian, sepatu, dan tekstil merupakan barang yang dilarang untuk diperjualbelikan karena berpotensi merugikan industri nasional dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Langkah pengawasan ini didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Bareskrim Polri serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 Tujuannya agar peredaran barang impor ilegal dapat dihentikan dari hulu ke hilir, mulai dari pelabuhan hingga pasar ritel.

“Kita akan memperkuat pengawasan impor agar praktik thrifting yang merugikan industri lokal tidak lagi terjadi,” ungkap Cak Imin.

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong penataan ulang pasar dalam negeri dengan memperluas akses bahanbaku bagi industri tekstil kecil dan menengah.Langkah ini diharapkan dapat menekan ketergantungan terhadap barang impor dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Kebijakan Pro Rakyat: Lindungi UMKM, Dorong Kemandirian Ekonomi

Kebijakan larangan penjualan baju bekas impor merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi nasional berbasis kemandirian rakyat. Pemerintah menilai bahwa sektor UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional yang harus dilindungi dari praktik perdagangan tidak sehat.

Selain menciptakan lapangan kerja, sektor UMKM juga berperan besar dalam menggerakkan ekonomi daerah dan menjaga stabilitas sosial. Melalui pelarangan thrifting, pemerintah berharap agar masyarakat lebih menghargai produk dalam negeri dan mendorong tumbuhnya industri mode lokal.

“Kita ingin ciptakan ekosistem ekonomi rakyat yang kuat, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Cak Imin menegaskan.

Iajuga menambahkan bahwa pemerintah tengah menyusun strategi pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya berbasis bantuan tunai, tetapi juga menekankan pada penciptaan peluang usaha produktif melalui inovasi dan kemitraan dengan sektor swasta.

Menuju Ekonomi Nasional yang Mandiri dan Kompetitif

Langkah Presiden Prabowo melarang praktik thrifting baju bekas impor menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi industri dan pelaku usaha lokal.

Kebijakan ini tidak hanya menertibkan aktivitas perdagangan ilegal, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan UMKM dan industri tekstil.

Terkini

14 Aplikasi Gratis Belajar Bahasa Inggris 2025

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:35 WIB

Cara Membatalkan Pesanan di Zalora, Mudah dan Praktis

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:33 WIB

11 Cara Jitu Mengatasi Susah Tidur, Dijamin Ampuh!

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:23 WIB