Tarif Listrik PLN November 2025: Rincian Lengkap Semua Golongan

Rabu, 05 November 2025 | 13:42:17 WIB
Tarif Listrik PLN November 2025: Rincian Lengkap Semua Golongan

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas tarif listrik nasional pada triwulan IV tahun 2025. 

Dalam pengumuman resmi yang dirilis pekan ini, tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) dipastikan tidak mengalami perubahan untuk sebagian besar golongan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan dampak inflasi serta menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

“Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan secara berkala setiap triwulan untuk memastikan tarif yang berlaku mencerminkan kondisi ekonomi dan harga energi global, tanpa memberatkan masyarakat,” tulis ESDM dalam keterangan resminya.

Subsidi Tetap untuk Rumah Tangga Miskin dan UMKM

Dalam kebijakan terbaru ini, pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan perlindungan harga. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah memastikan subsidi listrik tetap berjalan agar masyarakat kecil dan pelaku usaha skala mikro tidak terbebani kenaikan biaya energi. “Subsidi tetap diberikan untuk menjaga produktivitas ekonomi rakyat, khususnya sektor UMKM yang berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” tulis keterangan ESDM.

Adapun kebijakan terakhir terkait penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan pada triwulan III tahun 2022, yang menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara untuk golongan lain, terakhir kali penyesuaian tarif diterapkan pada tahun 2020.

Rincian Tarif Listrik PLN November 2025

Berikut rincian lengkap tarif tenaga listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk berbagai golongan pelanggan pada November 2025, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi.

1. Pelanggan Rumah Tangga

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

2. Pelanggan Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

3. Pelanggan Industri

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

4. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

5. Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

6. Rumah Tangga Bersubsidi

R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Dengan tarif tersebut, pelanggan rumah tangga kecil dan sosial masih memperoleh subsidi signifikan untuk mendukung kebutuhan dasar listrik mereka.

Simulasi dan Rumus Menghitung Token Listrik PLN

Selain menetapkan tarif, PLN juga memberikan panduan bagi pelanggan prabayar untuk menghitung nilai token listrik berdasarkan harga per kWh dan pajak daerah yang berlaku.

Langkah pertama adalah mengetahui tarif dasar listrik per kWh sesuai golongan. Komponen lain yang mempengaruhi perhitungan adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing, berkisar antara 3% hingga 10% dari total pembelian token.

Sebagai contoh, jika pelanggan membeli token listrik senilai Rp50.000 di Jakarta dengan daya 1.300 VA dan tarif dasar Rp1.444,70 per kWh, serta PPJ sebesar 3%, maka perhitungannya adalah:

Harga token: Rp50.000

PPJ 3%: Rp1.500

Nilai bersih pembelian: Rp48.500

Jumlah kWh = (Rp48.500 ÷ Rp1.444,70) = 33,57 kWh

Dengan demikian, pembelian token Rp50.000 menghasilkan sekitar 33,58 kWh daya listrik untuk pelanggan golongan 1.300 VA nonsubsidi di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan Tarif Listrik yang Stabil dan Terukur

Kementerian ESDM menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menjaga kestabilan harga energi nasional.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi sektor rumah tangga dan pelaku UMKM yang masih beradaptasi pascapandemi dan menghadapi tekanan ekonomi global.

Dalam keterangan resminya, ESDM menyebut bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan empat indikator utama, yakni:

Kurs rupiah terhadap dolar AS.

Harga minyak mentah Indonesia (ICP).

Inflasi.

Volume konsumsi listrik masyarakat.

Selama indikator tersebut masih dalam batas normal, maka pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif tetap stabil agar tidak menambah beban masyarakat.

Konsistensi Pemerintah Dorong Keadilan Energi

Konsistensi pemerintah dalam mempertahankan subsidi listrik dan menahan kenaikan tarif di tengah fluktuasi energi global menjadi bukti nyata komitmen terhadap keadilan energi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain memberikan subsidi langsung kepada pelanggan rumah tangga miskin, pemerintah juga terus mendorong efisiensi di tubuh PLN agar distribusi energi semakin merata dan tepat sasaran.

Dengan kebijakan tarif yang stabil, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa mengatur pengeluaran rumah tangga, sementara dunia usaha kecil tetap kompetitif berkat biaya listrik yang terjangkau.

Terkini

14 Aplikasi Gratis Belajar Bahasa Inggris 2025

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:35 WIB

Cara Membatalkan Pesanan di Zalora, Mudah dan Praktis

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:33 WIB

11 Cara Jitu Mengatasi Susah Tidur, Dijamin Ampuh!

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:23 WIB