15 Golongan Warga Jakarta Dapat Transportasi Umum Gratis

Selasa, 04 November 2025 | 14:14:39 WIB
15 Golongan Warga Jakarta Dapat Transportasi Umum Gratis

JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang meluncurkan layanan transportasi umum gratis untuk MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta menjadi kabar gembira bagi masyarakat ibu kota. 

Program ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong mobilitas warga, menekan biaya hidup, sekaligus mendukung gaya hidup ramah lingkungan.

Namun demikian, tidak semua warga bisa menikmati fasilitas ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, hanya 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis tersebut, dengan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, penerapan program ini belum mencakup pekerja non-KTP DKI, karena adanya penyesuaian dana bagi hasil (DBH) yang baru saja dipangkas oleh pemerintah pusat. Hal ini membuat Pemprov DKI masih membatasi penerima manfaat hingga evaluasi selanjutnya dilakukan.

Aturan dan Mekanisme Penggunaan Kartu Layanan Gratis

Mengacu pada Pasal 26 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, setiap penerima manfaat wajib memiliki kartu layanan khusus yang diterbitkan oleh PT Bank DKI. Kartu ini menjadi bukti resmi untuk bisa menikmati layanan transportasi umum tanpa biaya.

Kartu layanan tersebut memuat nama pemegang, kategori kelompok penerima manfaat, dan foto diri, serta memiliki masa berlaku enam bulan. Pemegang kartu dapat melakukan perpanjangan masa berlaku setelah periode tersebut berakhir, selama masih memenuhi syarat.

Apabila kartu hilang, pemegang wajib melapor dan meminta pemblokiran ke Bank DKI dalam waktu maksimal tiga hari setelah kehilangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban mobilitas warga, tetapi juga meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Daftar Lengkap 15 Golongan Penerima Transportasi Gratis

Berikut 15 kategori warga yang berhak menikmati fasilitas transportasi umum gratis di wilayah DKI Jakarta:

Peserta didik dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Penerima bantuan sosial (bansos) yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI.

Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) beserta anggota keluarganya.

Tim Penggerak PKK dari tingkat provinsi hingga RT/RW.

Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov DKI.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta.

Penyandang disabilitas.

Lansia berusia 60 tahun ke atas.

Veteran Republik Indonesia.

Karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan.

Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di wilayah DKI Jakarta.

Penjaga rumah ibadah yang terdaftar di lembaga resmi seperti Dewan Masjid Indonesia.

Penduduk Kepulauan Seribu.

Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dan kader dasawisma.

Anggota TNI yang bertugas di wilayah DKI Jakarta.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan dukungan mobilitas agar tetap produktif tanpa terbebani biaya transportasi harian.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Kartu Layanan

Bagi warga yang termasuk dalam 15 kategori di atas, Pemprov DKI membuka kesempatan untuk mengajukan pembuatan kartu layanan gratis. Pengajuan dilakukan secara administratif dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

Kartu Keluarga (KK)

KTP DKI Jakarta

Pas foto terbaru

Dokumen pendukung sesuai kategori, seperti SK PNS, surat keterangan penerima KJP+, surat tugas, atau dokumen lain yang relevan

Seluruh berkas diserahkan dalam bentuk soft copy melalui badan usaha terkait, kemudian diteruskan ke PT Bank DKI untuk proses verifikasi dan penerbitan kartu.

Dengan sistem berbasis data dan teknologi ini, Pemprov DKI berharap proses administrasi berjalan lebih efisien dan transparan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas publik.

Komitmen Pemprov DKI dalam Pemerataan Akses Transportasi

Program transportasi gratis ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong pemerataan akses transportasi publik di berbagai lapisan masyarakat. Dengan adanya dukungan layanan tanpa biaya, diharapkan kelompok rentan seperti pelajar, lansia, penyandang disabilitas, dan penerima bansos dapat lebih mudah beraktivitas tanpa terbebani ongkos perjalanan.

Selain manfaat sosial, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas dan emisi karbon, karena semakin banyak warga yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Pemprov DKI menegaskan bahwa program ini akan terus dievaluasi secara berkala, termasuk kemungkinan perluasan penerima manfaat bagi pekerja non-KTP DKI apabila kondisi fiskal daerah memungkinkan.

Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah efisien dalam mendukung mobilitas warga, tetapi juga bagian dari strategi besar menuju Jakarta sebagai kota modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Terkini

Aplikasi Jualan Online Tanpa Modal dan Stok Barang 2025

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:35 WIB

6 Kelebihan dan Kekurangan Bank BCA yang Perlu Diketahui

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:34 WIB

Apakah Barang di Zalora Original? Yuk Kita cari tahu!

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:33 WIB