Menteri Maman Dorong Ojol Masuk Kategori UMKM untuk Dapat Insentif

Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:51:48 WIB
Menteri Maman Dorong Ojol Masuk Kategori UMKM untuk Dapat Insentif

JAKARTA - Peran pengemudi ojek online (ojol) dalam roda ekonomi nasional kembali menjadi perhatian pemerintah. Kali ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan agar ojol dimasukkan ke dalam kategori pelaku UMKM. 

Langkah ini diyakini akan memberikan pengakuan formal atas kontribusi besar para pengemudi ojol dalam mendukung ekonomi digital serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas yang selama ini hanya dinikmati oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Maman di Gedung Kementerian UMKM pada Kamis (23/10/2025). Ia menegaskan, ojol memiliki karakteristik usaha mandiri dan produktif, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro dan kecil lainnya.

“Dari kami Kementerian UMKM mengusulkan agar teman-teman ojol itu di-treatment dan dimasukkan dalam kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah. Supaya mereka bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti yang didapatkan oleh teman-teman usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Maman.

Usulan Aturan Baru: Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak dan Pembiayaan

Kementerian UMKM saat ini tengah menyiapkan aturan baru yang akan menjadi dasar hukum bagi pengemudi ojol untuk masuk dalam kategori pelaku UMKM. Dengan regulasi tersebut, para ojol nantinya berhak memperoleh fasilitas fiskal dan insentif pembiayaan yang sama seperti pelaku usaha lainnya di sektor mikro dan kecil.

Menurut Maman, salah satu bentuk manfaat nyata yang akan diperoleh adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) hingga batas omzet tertentu. “Contoh fasilitasnya apa? Insentif pajak. Artinya kalau ojol itu di-treatment secara melalui UMKM, dan berdasarkan insentif pajak, mereka enggak dikenakan pajak sama sekali. Karena kan di aturan kita kan 500 juta ke bawah, omzet 500 juta ke bawah itu tidak kena pajak sama sekali,” jelasnya.

Dengan begitu, jika usulan ini disetujui, pengemudi ojol dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun akan bebas dari kewajiban pajak 0,5 persen PPh, sebagaimana aturan yang berlaku untuk pelaku UMKM beromzet kecil.

Maman: Ojol Pantas Dapat Perlakuan Setara dengan Pelaku UMKM

Lebih lanjut, Maman menilai usulan ini bukan hanya bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja lapangan, tetapi juga pengakuan atas kontribusi besar ojol terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Ia menegaskan bahwa ojol memiliki peran penting dalam mempercepat perputaran ekonomi, terutama di sektor jasa, perdagangan daring, dan logistik mikro. Dalam ekosistem ekonomi digital, para pengemudi ojol menjadi penghubung langsung antara produsen dan konsumen, baik dalam layanan transportasi, pengantaran makanan, hingga pengiriman barang.

“Makanya saya aneh kalau ada orang yang menolak usulan kita untuk memasukkan ojek online dalam kriteria usaha mikro, kecil, menengah. Saya bingung, karena mereka kan dapat banyak insentif,” ujar Maman dengan nada heran.

Ia menambahkan, ojol telah membuktikan perannya sebagai motor penggerak ekonomi digital rakyat, dengan jutaan pengemudi aktif yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Dengan status sebagai pelaku UMKM, pemerintah dapat memberikan perlindungan lebih kuat dan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif bagi mereka.

Fasilitas Tambahan: Jaminan Sosial dan Perlindungan Kesehatan

Selain potensi pembebasan pajak, Maman mengungkapkan bahwa pengemudi ojol juga akan memperoleh beragam manfaat tambahan jika resmi masuk dalam kategori UMKM. Salah satu di antaranya adalah akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan kesehatan yang selama ini belum sepenuhnya dijangkau oleh para pengemudi mandiri.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja sektor transportasi daring. Dengan dukungan tersebut, para ojol akan memiliki akses terhadap program jaminan hari tua, asuransi kesehatan, serta perlindungan kerja yang lebih komprehensif.

Selain itu, pengemudi ojol juga berpeluang mendapatkan akses pembiayaan mikro dengan bunga rendah, yang bisa dimanfaatkan untuk perawatan kendaraan atau peningkatan layanan. Dengan begitu, keberadaan mereka di sektor informal akan semakin kuat dan produktif.

Menatap Masa Depan: Integrasi Ojol dalam Ekosistem UMKM Nasional

Langkah untuk memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM bukan hanya bentuk regulasi semata, melainkan strategi besar untuk mengintegrasikan sektor transportasi digital ke dalam ekosistem ekonomi formal.

Maman optimistis, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih berkelanjutan, karena memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan fasilitas pembiayaan yang setara bagi para pelaku di lapangan.

Ia berharap, dengan dukungan regulasi ini, para pengemudi ojol tidak lagi hanya dianggap sebagai tenaga kerja sementara, melainkan pelaku usaha mandiri yang berkontribusi nyata bagi ekonomi nasional.

“Dengan masuknya ojol dalam kategori UMKM, mereka akan punya posisi yang lebih kuat. Tidak hanya sebagai pekerja, tetapi juga sebagai bagian dari roda ekonomi rakyat yang harus dilindungi dan diberdayakan,” ujar Maman menutup pernyataannya.

Terkini