JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti rendahnya kepatuhan pajak di sektor perhiasan nasional. Dalam pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Purbaya menyebut sekitar 90 persen produsen perhiasan masih beroperasi tanpa membayar pajak.
“Karena menurut dia (asosiasi), 90 persen produsennya gelap, maksudnya enggak bayar yang 1,6 persen PPN ke saya,” ujar Purbaya. Pernyataan ini menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang belum tergarap akibat praktik usaha ilegal di sektor emas dan berlian.
APPI menyampaikan keluhan terkait maraknya produsen ilegal yang beroperasi tanpa dokumen resmi, seperti surat keterangan pembelian. Akibatnya, transaksi jual beli perhiasan tidak terpantau dan luput dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketimpangan Antara Pelaku Usaha Legal dan Ilegal
Purbaya menjelaskan bahwa pelaku usaha perhiasan yang patuh membayar pajak sekitar 3 persen, terbagi menjadi 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir. Namun, produsen ilegal tidak melengkapi dokumen transaksi, sehingga menghindari kewajiban tersebut.
“Dia enggak ngasih surat keterangan apa, saya lupa namanya surat keterangan beli kali ya. Asalnya dari mana itu? Dia langsung jual ke toko-toko emas di sana dan akibatnya enggak bayar pajak,” ujar Purbaya.
Kondisi ini menyebabkan penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak maksimal, sementara pelaku usaha yang patuh pajak menanggung beban lebih besar. Ketimpangan ini dinilai merugikan industri secara keseluruhan dan menciptakan ketidakadilan di antara pelaku usaha.
Usulan Pemungutan Pajak di Tingkat Produsen
Untuk menutup celah kebocoran pajak, APPI mengusulkan agar seluruh pungutan pajak dipusatkan di tingkat produsen. Skema ini dinilai lebih efisien dan dapat memperkuat pengawasan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, beban pajak emas perhiasan saat ini mencapai sekitar 3 persen, terdiri dari 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di konsumen akhir.
“Usul mereka semuanya dikenakan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” kata Purbaya.
Dengan pemungutan di tingkat produsen, pemerintah dapat lebih mudah memantau transaksi, menekan praktik curang, dan memastikan pajak masuk ke kas negara secara tepat waktu.
Pemerintah Tinjau Skema Baru untuk Tingkatkan Penerimaan
Purbaya menyambut positif usulan pemungutan pajak di tingkat produsen jika terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara. “Jadi minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja, tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income, saya naikin aja,” ujarnya.
Kementerian Keuangan akan meninjau mekanisme pemungutan pajak di sektor perhiasan dari sisi efektivitas pengawasan dan potensi peningkatan pendapatan negara. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menegakkan kepatuhan pajak, melindungi pelaku usaha yang taat, dan menekan praktik ilegal yang merugikan negara.
Purbaya juga menekankan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga soal menciptakan industri perhiasan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang tepat, produsen legal dapat bersaing secara adil, sementara pemerintah memastikan setiap transaksi tercatat dan dipungut pajaknya dengan benar.
Rendahnya kepatuhan pajak di industri perhiasan menjadi perhatian serius pemerintah. Dengan sekitar 90 persen produsen beroperasi di luar sistem pajak, potensi penerimaan negara yang hilang sangat besar. Usulan pemungutan pajak langsung di tingkat produsen dinilai sebagai solusi untuk menutup celah tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan bagi pelaku usaha yang patuh pajak dan upaya pemerintah untuk menegakkan kepatuhan pajak secara menyeluruh. Dengan pengawasan lebih ketat, mekanisme pemungutan pajak yang efisien, dan penerapan regulasi yang transparan, industri perhiasan diharapkan dapat berkembang secara sehat sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi negara.